2.1 Biografi dan Sejarah Ibn Khaldun
Ibn Khaldun
mempunyai nama lengkap
'Abd al-Rahman ibn
Muhammad ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn al-Khalid ibn 'Usman ibn Hani ibn
al-Kathab ibn Kuraib ibn Ma'dikarib ibn Harish ibn Wail ibn Hujr. Dilahirkan di
kota Tunisia-Afrika Utara pada 1 Ramadhan 732 H/27 Mei 1332 M.
Nenek-moyang
Ibn Khaldun adalah berasal dari Hadhramaut, Yaman Selatan, dan kemudian hijrah
ke wilayah Hijaz sebelum datangnya Islam. Nama Ibn Khaldun, sebutan yang
populer untuk dirinya, dinisbatkan
kepada nama kakeknya
yang ke sembilan,
yaitu al-Khalid. Khalid ibn
Usman adalah nenek-moyangnya yang
pertama kali memasuki Andalusia bersama para penakluk
berkebangsaan Arab lainnya pada abad ke-8 M. Ia menetap di Carmona, sebuah kota
kecil yang terletak antara segitiga Cordova, Sevilla, dan
Granada. Kemudian keturunan
Khalid di Andalusia
ini dikenal dengan sebutan Banu
Khaldun yang di kemudian hari melahirkan sejarawan besar Abdurrahman ibn
Khaldun.
Fase pertama
Ibn Khaldun dihabiskan
di Tunisia dalam
jangka waktu 18 tahun,
antara tahun 1332
sampai 1350. Pada waktu iu, ayah
Ibn Khaldun adalah guru pertamanya yang telah mendidiknya secara
tradisional mengajarkan dasar-dasar
agama Islam. Muhammad ibn Muhammad, ayah
Ibn Khaldun, adalah seorang yang berpengetahuan agama yang tinggi. Pendidikan
Ibn Khaldun yang dilakukan
ayahnya tidak berlangsung lama, karena ayahnya meninggal dunia pada tahun 1349.
Semenjak kematian ayahnya, Ibn Khaldun mulai belajar mandiri dan bertanggung jawab.
Dari sinilah Ibn
Khaldun mulai hidup
sebagai manusia dewasa yang tidak
menggantungkan diri kepada keluarganya.
Selain
dari ayahnya, Ibn Khaldun juga mempelajari berbagai disiplin ilmu keagamaan dari
para gurunya di
Tunis. Ibn Khaldun
menyebutkan beberapa gurunya yang
berjasa dalam perkembangan
intelektualnya, di antaranya
Abu 'Abdillah Muhammad
ibn Sa'id al-Anshari dan
Abu al-'Abas Ahmad
ibn Muhammad al-Batharni dalam
ilmu qira'at; Abu 'Abdillah
ibn al-'Arabi al-Hashayiri
dan Abu al-'Abbas
Ahmad ibn al-Qashar
dalam ilmu gramatika
Arab; Abu 'Abdillah Muhammad
ibn Bahr dan
Abu 'Abdillah ibn
Jabir al-Wadiyasyi dalam ilmu
sastra; Abu 'Abdillah ibn 'Abdillah al-Jayyani dan Abu 'Abdillah ibn 'Abd
Salam dalam ilmu
fiqh; Abu Muhammad ibn
'Abd Muhaimin al-Hadhrami dalam ilmu hadis;
Abu al-'Abbas Ahmad
al-Zawawi dalam ilmu
tafsir; dan Abu 'Abdillah Muhammad ibn Ibrahim al-Abili dalam bidang 'ulum
'aqliyyah, seperti filsafat, logika, dan metafisika.
Pada fase
kedua Ibn Khaldun
berpindah dari satu
tempat ke tempat lainnya, seperti
di Fez, Granada,
Bougie, Biskara, dan
lain-lain dalam jangka waktu 32 tahun antara tahun 1350
sampai 1382 M. Pendidikan yang diterima Ibn Khaldun, baik
dari orang tuanya
sendiri maupun dari
para gurunya, sangat mempengaruhi perkembangan
intelektualnya. Oleh karena
itu, mudah dipahami mengapa Ibn Khaldun mengalami
kesedihan yang mendalam ketika terjadi wabah pes yang secara epidemik telah
menyerang belahan dunia bagian Timur dan Barat. Semenjak peristiwa
inilah Ibn Khaldun
terpaksa menghentikan belajarnya
dan mengalihkan pada bidang pemerintahan.
Karir pertama
Ibn Khaldun dalam
bidang politik pemerintahan
adalah sebagai Shabib al-'Allamah (Penyimpan
Tanda Tangan) pada
pemerintahan Abu Muhammad ibn
Tafrakin di Tunisia. Setelah itu, Ibn Khaldun menjadi Sekretaris Kesultanan di Fez,
yaitu Abu 'Inan yang menjadi raja Maroko. Di kota inilah Ibn Khaldun memulai
karirnya dalam dunia politik praktis pada tahun 1345. Selama delapan tahun
tinggal di Fez,
banyak perilaku politik
yang telah dilakukan
Ibn Khaldun. Ibn Khaldun
pernah merasakan penjara
selama 21 bulan
yang disebabkan kecurigaan Sultan
'Inan, dan kemudian
dibebaskan oleh Abu
Salim saat menjabat sebagai
Sultan Maroko. Karena
kekacauan politik yang
terjadi di Fez, Ibn Khaldun
akhirnya memantapkan diri pergi dari Fez dan pergi ke Spanyol dan sampai di
Granada pada tanggal 26 Desember 1362 M.
Setahun berikutnya,
Ibn Khaldun ditunjuk
oleh raja Granada, Abu 'Abdillah Muhammad ibn Yusuf ibn
Isma'il ibn Ahmar, sebagai duta ke istana raja Pedro El
Curel, raja Kristen
Castilla di Sevilla.
Sebagai seorang diplomat
yang ditugaskan untuk mengadakan
perjanjian damai antara
Granada dengan Sevilla. Karena keberhasilan
yang luar biasa
dalam menjalankan tugas
diplomatiknya, Raja Muhammad memberikan
kepada Ibn Khaldun
tempat dan kedudukan
yang semakin penting di
Granada. Jabatan yang
diduduki Ibn Khaldun
ternyata telah menyebabkan rasa
iri beberapa pihak, termasuk sahabatnya sendiri yang menjadi perdana menteri,
Ibn al-Khathib. Melihat gelagat yang tidak menguntungkan, Ibn Khaldun akhirnya memutuskan untuk kembali
ke Afrika Utara. Di Afrika Utara, beberapa kali
Ibn Khaldun mendapat
tawaran jabatan politik
dari para Amir (Gubernur), dan untuk ke sekian kalinya
Ibn Khaldun berpindah tangan dari satu penguasa ke penguasa lainnya.
Setelah sekian
lama malang melintang
dalam dunia politik
praktis yang penuh resiko
dan tantangan, Ibn
Khaldun sampai pada
suatu kesimpulan bahwa bergerak dalam
dunia ini, meskipun
memiliki dinamika sendiri,
tidak membawa ketenteraman dan
kebahagiaan bagi diri dan keluarga. Ibn Khaldun merasa jenuh dan lelah
untuk terus terlibat
dalam urusan politik.
Naluri kesarjanaannya telah memaksanya untuk menjauhi kehidupan
yang penuh gejolak dan tantangan. Pada kondisi
jiwa seperti inilah
Ibn Khaldun memasuki
suatu tahapan dari kehidupannya dalam apa yang disebut
dengan istilah khalwat Ibn Khaldun.
Masa khalwat
ini dialami Ibn
Khaldun dalam jangka
empat tahun dari tahun
1374 sampai 1278
M. Ibn Khaldun
mengasingkan diri di
suatu tempat terpencil yang
dikenal dengan sebutan
Qal'at Ibnu Salamah.
Di tempat ini
Ibn Khaldun dapat terbebas
dari kesusahan dan
hura-hura politik. Dalam
masa pengunduran diri inilah
Ibn Khaldun berhasil
merampungkan karyanya
al-Muqaddimah, yang populer dengan sebutan Muqaddimah Ibn Khaldun.
Setelah
al-Muqaddimah rampung ditulis,
pada tahun 1378,
Ibn Khaldun meninggalkan Qal'at
Ibn Salamah menuju
Tunis. Ada beberapa
alasan mengapa Ibn Khaldun
kembali ke Tunis.
Kebanyakan sejarawan menjelaskan
bahwa kembalinya Ibn Khaldun
ke Tunis adalah
karena didorong oleh
keinginannya untuk menyelesaikan
Kitab al-Ibar-nya. Tunis
dipandang oleh Ibn
Khaldun sebagai kota paling
tepat, karena memiliki
banyak perpustakaan yang
kaya akan referensi yang
diperlukannya. Di samping itu, kerinduan Ibn Khaldun akan Tunis sebagai kota
tempat kelahirannya dan
kerinduannya akan kehidupan
politik juga dapat dijadikan
alasan lain dalam masalah ini.
Kerinduan Ibn
Khaldun akan kota
kelahirannya tidak dapat
berlangsung lama, karena beberapa temannya memperlihatkan sikap
bermusuhan kepadanya. Oleh karena
itu, Ibn Khaldun
memutuskan untuk pergi
menunaikan ibadah haji. Ibn
Khaldun meninggalkan Tunis
pada 28 Oktober
1382 menuju kota
Makkah. Dalam perjalanannya menuju
Makkah, ia menyempatkan
diri untuk singgah
di Kairo. Dengan kepergiannya
ke Kairo ini,
maka berakhirlah petualangan
Ibn Khaldun sebagai seorang politikus yang banyak terlibat dalam intrik
politik.
Masa
ini merupakan fase ketiga dari tahapan kehidupan Ibn Khaldun. Fase ini dihabiskan
di Mesir selama
kurang lebih 24 tahun, yaitu antara 1382
sampai 1406 M. Fase ini dapat dikatakan sebagai masa pengabdian
Ibn Khaldun dalam bidang
akademik dan pengadilan.
Ibn Khaldun tiba
di Kairo, Mesir,
pada 6 Januari 1382 M. Mesir
ketika itu berada dalam kekuasaan dinasti Mamluk. Pada masa ini telah dikembangkan hubungan
perdagangan dengan raja-raja
Kristen di Eropa. Oleh karena
itu, wajar apabila
Ibn Khaldun merasa
kagum dengan kemajuan peradaban
yang telah dicapai Kairo.
Selain berkarya
dalam dunia akademik,
Ibn Khaldun juga melakukan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan dengan reformasi
hukum. Pada tanggal 8 Agustus 1384, Ibn Khaldun diangkat oleh Sultan
Mesir, al-Zahir Barquq, sebagai Hakim Agung Mazhab Maliki
pada Mahkamah Mesir.
Jabatan yang dipangku
dengan penuh
tanggung ini dimanfaatkan
Ibn Khaldun untuk
melakukan reformasi dalam bidang hukum. Akan tetapi, reformasi ini
ternyata telah membuat banyak fihak yang dirugikan yang kemudian menjadi marah
dan dengki kepadanya. Akibat fitnah yang dituduhkan kepadanya Ibn Khaldun pun,
meskipun tidak terbukti bersalah, ia mengundurkan diri dari jabatan itu.
Pada tahun
1387, rencana Ibn
Khaldun yang tertunda,
yakni menunaikan ibadah haji
baru dapat dilaksanakan.
Sepulang dari ibadah
haji, Ibn Khaldun diangkat lagi sebagai Hakim Agung
Mahkamah Mesir. Sultan yang
berkuasa di Mesir ketika itu
adala Nashir Faraj, putera Sultan Barquq. Pada masa ini, ia sempat berkunjung ke Damaskus dan
Palestina menyertai Sultan
dalam rangka kunjungan untuk
mempertahankan kerajaannya dari serangan tentara Mongol. Ibn Khaldun wafat pada
tanggal 16 Maret 1406 (26 Ramadlan 808 H.) dalam usia 74 tahun di Mesir.
Jenazahnya dimakamkan di pemakaman para sufi di luar Bab al-Nashir, Kairo.
2.2 Pemikiran Ibn Khaldun
Ibn
Khaldun adalah salah seorang cendekiawan Muslim yang hidup pada masa kegelapan
Islam. Ia dipandang sebagai satu-satunya ilmuwan Muslim yang tetap
kreatif menghidupkan khazanah
intelektualisme Islam pada
periode Pertengahan. Ibn Khaldun
dalam lintasan sejarah
tercatat sebagai ilmuwan Muslim pertama
yang serius menggunakan
pendekatan sejarah
(historis) dalam wacana keilmuan
Islam.
Kata
kunci konsepsi Ibn Khaldun tentang sejarah adalah “Ibrar”, yang berarti contoh
atau pelajaran moral yang berguna. Untuk mengetahui posisi sejarah dalam teori
Ibn Khaldun, penting dipahami definisi sejarah yang diberikannya. Sejarah dalam
pandangan Ibn Khaldun bukan
sekedar cerita kronik
tentang berbagai peristiwa masa lalu, tetapi sejarah juga
berarti menyajikan kritik terhadap data dan berita yang ada, di samping analisis
terhadap berbagai faktor
yang menyebabkan terjadinya suatu peristiwa. Oleh karena
sejarah mengandung suatu
penyelidikan kritis dan
mencari kebenaran; suatu pengetahuan
mendalam tentang 'bagaimana' dan 'mengapa' suatu peristiwa
terjadi, maka sejarah
menurut Ibn Khaldun dipandang sebagai bagian dari hikmah atau
filsafat.
Menurut Ibn
Khaldun, sejarah menurut wataknya
memang bisa disusupi oleh kebohongan. Ada tujuh faktor
yang menyebabkannya, yaitu:
1. Adanya semangat
terlibat ( tasyayyu' atau
partisanship ) kepada
pendapat-pendapat-pendapat dan mazhab
tertentu. Apaila seorang
sejarawan memiliki sikap ini,
maka ia hanya
akan menerima informasi
sejarah yang menguntungkan
pendapat mazhabnya. Semangat terlibat akan menutup mata
seorang sejarawan untuk
bertindak kritis. Ia
hanya menerima segala
informasi yang dapat memberinya
keuntungan, walaupun informasi
itu penuh dengan kebohongan.
2. Terlalu percaya
kepada seseorang atau
pihak penukil berita sejarah . Padahal,
sebelum berita itu
diterima, sudah seharusnya
terlebih dahulu dilakukan kritik
ekstra berupa ta'dil dan
tarjih atau personality criticism.
3. Tidak memiliki
kemampuan untuk menangkap
kebenaran dari apa yang
dilihat atau didengar ,
kemudian menyampaikan informasi diperolehnya atau
observasi yang dilakukannya
atas dasar perkiraan-perkiraan saja. Sejarawan dengan
sikap ini tidak akan mampu
menganalisa permasalahan
dengan tepat. Hal
ini mungkin saja
terjadi karena kekurangan
informasi atau karena kurang
tajam pandangannya.
4. Asumsi yang
tidak beralasan terhadap
kebenaran sesuatu. Sejarawan bersikap seperti ini biasanya
disebabkan terlalu percaya kepada sumber informasi, sehingga ia tidak berpikir
tentang kemugkinan kebenaran yang lainnya.
5. Tidak mampu
secara tepat menempatkan
suatu peristiwa pada prooporsi yang sebenarnya atau bagaimana
kondisi-kondisi sesuai dengan realitas. Hal
ini bisa terjadi
karena adanya ambisi-ambisi, distorsi,
atau kabur dan rumitnya peristiwa sejarah yang dihadapi.
Sikap ini bisa menyebabkan terjadinya pemutarbalikan fakta
sejarah, dan dengan
tidak sengaja telah
menyampaikan informasi yang tidak benar.
6. Adanya fakta
bahwa kebanyakan orang
cenderung untuk mengambil hati orang-orang yang sedang
berkuasa atau memiliki kekuasaan. Dengan memuji dan menyanjungnya, mereka hanya
menyampaikan hal-hal yang
baik-baik saja, sehingga
informasi yang dipublikasikan menjadi tidak jujur dan menyimpang dari kebenaran. Sejarawan
seperti ini biasanya
ingin mencari muka,
dengan tujuan mendapatkan
keuntungan hanya untuk dirinya sendiri.
7. Tidak mengetahui
hukum-hukum dan watak-watak
perubahan yang terjadi dalam
masyarakat. Setai peristiwa
pada hakekatnya mempunyai
watak khas dan kondisi-kondisi yang
melebur di dalamnya.
Apabila seorang sejarawan mengetahui hukum-hukum
dan watak-watak suatu
peristiwa, maka pengetahuan itu sesungguhnya
dapat membantunya dalam
membedakan yang benar
dan yang salah. Pengetahuan
ini lebih efektif
dalam memeriksa informasi
sejarah secara kritis. Oleh karena
itu, sebab ketujuh
ini merupakan sebab
terpenting, meskipun diletakkan
pada urutan terakhir.
2.3 Filsafat Sejarah Ibn Khaldun
Filsafat sejarah
dalam pengertian yang
paling sederhana adalah
tinjauan terhadap
peristiwa-peristiwa sejarah secara
filosofis untuk mengetahui
factor faktor essensial yang
mengendalikan perjalanan peristiwa-peristiwa historis
itu, untuk kemudian mengikhtisarkan hukum-hukum
umum yang tetap,
yang mengarahkan
perkembangan berbagai bangsa
dan negara dalam
berbagai masa dan generasi.
Menurut
Ibn Khaldun, masyarakat
adalah makhluk historis
yang hidup dan berkembang sesuai dengan
hukum-hukum yang khusus berkenaan
dengannya. Hukum-hukum tersebut dapat diamati dan dibatasi lewat pengkajian
terhadap sejumlah fenomena
sosial. Ibn Khaldun berpendapat bahwa 'ashabiyah' merupakan
asas berdirinya suatu
negara dan faktor ekonomi
adalah faktor terpenting
yang menyebabkan terjadinya perkembangan masyarakat. Apabila
ditinjau dari aspek ini, Ibn Khaldun
dapat dipandang sebagai salah
seorang penyeru materialisme sejarah.
Konsep
gerak sejarah Ibn Khaldun mengikut pada tiga aliran Filsafat sejarah. Pertama,
aliran sejarah sosial. Aliran ini berpendapat bahwa fenomena-fenomena
sosial dapat ditafsirkan, dan teori-teorinya dapat diuraikan dari fakta-fakta
sejarah. Kedua, aliran ekonomi. Aliran ini menafsirkan sejarah secara
materialis dan menguraikan fenomena-fenomena sosial secara ekonomis. Setiap
perubahan dalam masyarakat dan fenomena-fenomenanya merujuk pada faktor
ekonomi. Karl Marx adalah tokoh yang mengembangkan aliran Filsafat sejarah ini.
Ketiga, aliran geografis. Aliran ini memandang manusia sebagai putra
alam lingkungan dan kondisi-kondisi alam di sekitarnya. Oleh karena itu dalam
penyejarahannya, seseorang, masyarakat dan tradisi-tradisinya dibentuk oleh
lingkungan dan alam dimana ia berada. Alam dan lingkungan memiliki dampak
terhadap kehidupan masyarakat, walaupun manusia sendiri juga bisa mempengaruhi
dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Menurut
Ibn Khaldun setiap fenomena sosial tunduk pada hukum perkembangan, bahkan perkembangan
dalam fenomena-fenomena sosial
lebih gamblang tinimbang dalam fenomena-fenomena alam, serta segala
sesuatu dalam masyarakat manusia selalu
berubah. Ibn Khaldun misalnya
menyerupakan umur negara dengan kehidupan manusia. Di sini Ibn Khaldun
bermaksud untuk menyatakan bahwa
negara terus berkembang, sebab kehidupan itu sendiri berada
dalam gerak dan
perkembangan yang
berkesinambungan.
Perkembangan menurut
Ibn Khaldun tidaklah
berupa lingkaran dan garis
lurus, melainkan berbentuk spiral. Sebagai contoh misalnya, adalah
perkembangan negara. Negara
mana pun, setiap
kali mencapai puncak
kejayaan dan kebudayaannya, akan memasuki masa senja dan mulai mengalami
keruntuhan untuk digantikan negara
baru. Negara baru
ini tidak bermula
dari nol, tetapi mengambil peninggalan
negara yang lama,
melengkapinya, menciptakan
kebudayaan yang lebih
maju yang berbeda
dari kebudayaan negara
sebelumnya, meski perbedaan ini
tidak tampak sehingga sulit
diamati. Namun dengan berulangkalinya daur
ini berlangsung, perbedaan
tersebut akan tampak
makin jelas.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan sesuai versi dari Ibn Khaldun
ialah
1) Ekonomi. Ibn
Khaldun berpendapat bahwa
antara fenomena-fenomena sosial
dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-fenomena ekonomi, menainkan
peranan yang penting dalam perkembangan kebudayaan, dan mempunyai dampak
yang besar atas
eksistensi negara dan
perkembangannya. Baginya faktor ekonomi
sebagai faktor terpenting
yang menggerakkan sejarah. Aspek ekonomilah
yang menentukan watak
kehidupan sosial. Meskipun demikian, Ibn Khaldun tidak dapat
dipandang sebagai seorang pemikir materialis murni, karena ia kadang-kadang
menempatkan faktor-faktor mental lebih dominan dalam mempengaruhi perkembangan
manusia.
2) Alam.
Ibn Khaldun juga menyatakan adanya
dampak alam atas individu-individu dan
masyarakat. Menurut Ibn
Khaldun, lingkungan fisik
besar dampaknya terhadap masyarakat
manusia, sebab sampai
ke batas tertentu watak masyarakat dipengaruhi
bumi, posisinya, peringkat
kesuburannya, jenis hasil bumi yang dihasilkannya dan bahan-bahan mentah
yang dimilikinya. Ini
berarti bahwa alam membatasi
kegiatan manusia dan
menciptakan batas-batas apa
yang dilakukannya. Selain itu, alam juga mempengaruhi sifat-sifat fisik
dan psikisnya, dan bahkan juga
mempengaruhi kehidupan kulturalnya.
Atas dasar itu,
Ibn Khaldun menyimpulkan bahwa
kebudayaan tidak mungkin
ada kecuali di kawasan-kawasan
tertentu, tidak yang lainnya.
3) Agama.
Ibn Khaldun, demikian dikatakan Gaston Bouthoul, dalam kedudukannya sebagai
seorang Muslim, berpendapat
tentang adanya pengarahan Ilahi yang mengendalikan hukum-hukum
yang mengarahkan berbagai
fenomena. Hal ini tidak bertentangan dengan pengakuan tentang adanya
berbagai factor yang mengendalikan perjalanan dan perkembangan
kehidupan sosial dan
sejarah, misalnya saja faktor
ekonomi, alam, dan
hukum-hukum determinisme sejarah. Sebab pengarahan
Ilahi berada pada
segala sesuatu dan
mampu menguah perjalanan segala
sesuatu. Hubungan antara Allah
dan alam manusia
diuraikan Ibn Khaldun
secara luas. Menurut Ibn Khaldun hubungan antara Allah dan alam manusia
tampak pada setiap ruang dan waktu. Kata Ibn Khaldun 'Allah menjadikan segala
sesuatu yang ada dalam alam
untuk manusia dan
sebagai anugerah kepadanya.
Ia menjadikan segala sesuatu yang
ada di antara langit dan bumi bagi manusia dan menundukkan laut dan segala
hewan baginya pula. Kekuasaan manusia terentang di atas seluruh alam dan segala
isinya sehingga Allah menjadikan manusia sebagai khalifah-Nya. Mengenai dampak
agama atas kehidupan sosial dan perkembangannya Ibn Khaldun mengatakan
sangat baik bagi
perkembangan manusia. Menurutnya apabila hukum-hukum
itu adalah hukum-hukum
yang ditentukan oleh
Allah dengan perantaraan seorang pembuat hukum agama (yakni nabi atau
rasul), maka pemerintahan disebut berdasarkan
agama. Pemerintahan yang demikian menurutnya sangat berguna sekali baik untuk kehidupan di
dunia maupun untuk kehidupan di akhirat. Meskipun kehidupan sosial bisa berlangsung
tanpa ada agama,
namun agamalah yang
mendorong ke depan dan menjadikan
kehidupan sosial menjadi lebih utama.
Berkaitan
dengan hukum determinisme sejarah, Ibn Khaldun menguraikannya dalam tiga hukum,
yakni
Pertama,
Hukum
Sebab-Akibat (Legal Causality) yaitu hukum determinisme yang berkaitan dengan ilmu-ilmu kealaman pada asal
mulanya. Khaldun menerapkan dan menjadikan hukum ini sebagai salah satu
diantara dua prinsip Filsafatnya. Ia meyakini adanya hubungan sebab-akibat
antara realitas dengan fenomena. Ia berasumsi bahwa semua realitas di alam ini
dapat dicari hukum kausalitasnya. Kecuali mukjizat para nabi dan karomah
para Wali.
Kedua,
Hukum Peniruan (Legal Copying). Menurut Khaldun peniruan itu sendiri
merupakan satu hukum yang umum. Peniruan bisa menyebabkan kesamaan sosial. Ia
menguraikan bahwa kelompok yang kalah selalu meniru kelompok yang menang dalam
pakaian, tanda-tanda kebesaran, aqidah dan adat.
Ketiga,
Hukum
Perbedaan (Legal Differences). Masyarakat-masyarakat menurut Ibn
Khaldun, tidaklah sama secara mutlak, tetapi di antara masyarakat itu terdapat perbedaan-perbedaan yang harus
diketahui para sejarawan. Perbedaan antara satu
masyarakat dengan masyarakat lainnya timbul dari upaya peniruan. Keadaan yang demikian ini juga berlaku
pada negara, dimana
negara yang mucul
belakangan, akan berupaya meniru negara
sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar