Pages

Minggu, 25 Oktober 2015

Belajar Kehidupan dari Pandangan Ibn Kaldun


2.1  Biografi dan Sejarah Ibn Khaldun
Ibn  Khaldun  mempunyai  nama  lengkap  'Abd  al-Rahman  ibn  Muhammad ibn Muhammad ibn Ibrahim ibn al-Khalid ibn 'Usman ibn Hani ibn al-Kathab ibn Kuraib ibn Ma'dikarib ibn Harish ibn Wail ibn Hujr. Dilahirkan di kota  Tunisia-Afrika Utara pada 1 Ramadhan 732 H/27 Mei 1332 M. Nenek-moyang Ibn Khaldun adalah berasal dari Hadhramaut, Yaman Selatan, dan kemudian hijrah ke wilayah Hijaz sebelum datangnya Islam. Nama Ibn Khaldun, sebutan yang populer untuk dirinya, dinisbatkan  kepada  nama  kakeknya  yang  ke  sembilan,  yaitu  al-Khalid. Khalid  ibn  Usman  adalah  nenek-moyangnya  yang  pertama  kali  memasuki Andalusia bersama para penakluk berkebangsaan Arab lainnya pada abad ke-8 M. Ia menetap di Carmona, sebuah kota kecil yang terletak antara segitiga Cordova, Sevilla,  dan  Granada.  Kemudian  keturunan  Khalid  di  Andalusia  ini  dikenal dengan sebutan Banu Khaldun yang di kemudian hari melahirkan sejarawan besar Abdurrahman ibn Khaldun.
Fase  pertama  Ibn  Khaldun  dihabiskan  di  Tunisia  dalam  jangka  waktu  18 tahun,  antara  tahun  1332  sampai  1350. Pada  waktu  iu,  ayah  Ibn  Khaldun  adalah guru pertamanya yang telah mendidiknya  secara  tradisional  mengajarkan  dasar-dasar  agama  Islam. Muhammad  ibn  Muhammad,  ayah  Ibn Khaldun, adalah seorang yang berpengetahuan agama yang tinggi.  Pendidikan  Ibn  Khaldun yang dilakukan ayahnya tidak berlangsung lama, karena ayahnya meninggal dunia pada tahun 1349. Semenjak kematian ayahnya, Ibn Khaldun mulai belajar mandiri dan bertanggung  jawab.  Dari  sinilah  Ibn  Khaldun  mulai  hidup  sebagai  manusia dewasa yang tidak menggantungkan diri kepada keluarganya.
Selain dari ayahnya, Ibn Khaldun juga mempelajari berbagai disiplin ilmu keagamaan  dari  para  gurunya  di  Tunis.  Ibn  Khaldun  menyebutkan  beberapa gurunya  yang  berjasa  dalam  perkembangan  intelektualnya,  di  antaranya  Abu  'Abdillah  Muhammad  ibn  Sa'id  al-Anshari  dan  Abu  al-'Abas  Ahmad  ibn Muhammad  al-Batharni  dalam  ilmu qira'at;  Abu  'Abdillah  ibn  al-'Arabi  al-Hashayiri  dan  Abu  al-'Abbas  Ahmad  ibn  al-Qashar  dalam  ilmu  gramatika  Arab; Abu  'Abdillah  Muhammad  ibn  Bahr  dan  Abu  'Abdillah  ibn  Jabir  al-Wadiyasyi dalam ilmu sastra; Abu 'Abdillah ibn 'Abdillah al-Jayyani dan Abu 'Abdillah ibn 'Abd Salam  dalam  ilmu  fiqh;  Abu Muhammad  ibn  'Abd  Muhaimin  al-Hadhrami dalam ilmu  hadis;  Abu  al-'Abbas  Ahmad  al-Zawawi  dalam  ilmu  tafsir;  dan  Abu 'Abdillah Muhammad ibn  Ibrahim al-Abili dalam bidang 'ulum 'aqliyyah, seperti filsafat, logika, dan metafisika.
Pada  fase  kedua  Ibn  Khaldun  berpindah  dari  satu  tempat  ke  tempat lainnya,  seperti  di  Fez,  Granada,  Bougie,  Biskara,  dan  lain-lain  dalam  jangka waktu 32 tahun antara tahun 1350 sampai 1382 M. Pendidikan yang diterima Ibn Khaldun,  baik  dari  orang  tuanya  sendiri  maupun  dari  para  gurunya,  sangat mempengaruhi  perkembangan  intelektualnya.  Oleh  karena  itu,  mudah  dipahami mengapa Ibn Khaldun mengalami kesedihan yang mendalam ketika terjadi wabah pes yang secara epidemik telah menyerang belahan dunia bagian Timur dan Barat. Semenjak  peristiwa  inilah  Ibn  Khaldun  terpaksa  menghentikan  belajarnya  dan mengalihkan pada bidang pemerintahan.
Karir  pertama  Ibn  Khaldun  dalam  bidang  politik  pemerintahan  adalah sebagai Shabib  al-'Allamah  (Penyimpan  Tanda  Tangan)  pada  pemerintahan  Abu Muhammad ibn Tafrakin di Tunisia. Setelah itu, Ibn Khaldun menjadi Sekretaris Kesultanan di Fez, yaitu Abu 'Inan yang menjadi raja Maroko. Di kota inilah Ibn Khaldun  memulai  karirnya dalam  dunia politik  praktis pada tahun 1345.  Selama delapan  tahun  tinggal  di  Fez,  banyak  perilaku  politik  yang  telah  dilakukan  Ibn Khaldun.  Ibn  Khaldun  pernah  merasakan  penjara  selama  21  bulan  yang disebabkan  kecurigaan  Sultan  'Inan,  dan  kemudian  dibebaskan  oleh  Abu  Salim saat  menjabat  sebagai  Sultan  Maroko.  Karena  kekacauan  politik  yang  terjadi  di Fez, Ibn Khaldun akhirnya memantapkan diri pergi dari Fez dan pergi ke Spanyol dan sampai di Granada pada tanggal 26 Desember 1362 M. 
Setahun  berikutnya,  Ibn  Khaldun  ditunjuk  oleh  raja  Granada, Abu 'Abdillah Muhammad ibn Yusuf ibn Isma'il ibn Ahmar, sebagai duta ke istana raja Pedro  El  Curel,  raja  Kristen  Castilla  di  Sevilla.  Sebagai  seorang  diplomat  yang ditugaskan  untuk  mengadakan  perjanjian  damai  antara  Granada  dengan  Sevilla. Karena  keberhasilan  yang  luar  biasa  dalam  menjalankan  tugas  diplomatiknya, Raja  Muhammad  memberikan  kepada  Ibn  Khaldun  tempat  dan  kedudukan  yang semakin  penting  di  Granada.  Jabatan  yang  diduduki  Ibn  Khaldun  ternyata  telah menyebabkan rasa iri beberapa pihak, termasuk sahabatnya sendiri yang menjadi perdana menteri, Ibn al-Khathib. Melihat gelagat yang tidak menguntungkan, Ibn Khaldun  akhirnya memutuskan untuk  kembali  ke Afrika Utara. Di Afrika Utara, beberapa  kali  Ibn  Khaldun  mendapat  tawaran  jabatan  politik  dari  para  Amir (Gubernur), dan untuk ke sekian kalinya Ibn Khaldun berpindah tangan dari satu penguasa ke penguasa lainnya.
Setelah  sekian  lama  malang  melintang  dalam  dunia  politik  praktis  yang penuh  resiko  dan  tantangan,  Ibn  Khaldun  sampai  pada  suatu  kesimpulan  bahwa bergerak  dalam  dunia  ini,  meskipun  memiliki  dinamika  sendiri,  tidak  membawa ketenteraman dan kebahagiaan bagi diri dan keluarga. Ibn Khaldun merasa jenuh dan  lelah  untuk  terus  terlibat  dalam  urusan  politik.  Naluri  kesarjanaannya  telah memaksanya untuk menjauhi kehidupan yang penuh gejolak dan tantangan. Pada kondisi  jiwa  seperti  inilah  Ibn  Khaldun  memasuki  suatu  tahapan  dari kehidupannya dalam apa yang disebut dengan istilah khalwat Ibn Khaldun.
Masa  khalwat  ini  dialami  Ibn  Khaldun  dalam  jangka  empat  tahun  dari tahun  1374  sampai  1278  M.  Ibn  Khaldun  mengasingkan  diri  di  suatu  tempat terpencil  yang  dikenal  dengan  sebutan  Qal'at  Ibnu  Salamah.  Di  tempat  ini  Ibn Khaldun  dapat  terbebas  dari  kesusahan  dan  hura-hura  politik.  Dalam  masa pengunduran  diri  inilah  Ibn  Khaldun  berhasil  merampungkan  karyanya al-Muqaddimah, yang populer dengan sebutan Muqaddimah Ibn Khaldun. 
Setelah al-Muqaddimah  rampung  ditulis,  pada  tahun  1378,  Ibn  Khaldun meninggalkan  Qal'at  Ibn  Salamah  menuju  Tunis.  Ada  beberapa  alasan  mengapa Ibn  Khaldun  kembali  ke  Tunis.  Kebanyakan  sejarawan  menjelaskan  bahwa kembalinya  Ibn  Khaldun  ke  Tunis  adalah  karena  didorong  oleh  keinginannya untuk  menyelesaikan Kitab  al-Ibar-nya.  Tunis  dipandang  oleh  Ibn  Khaldun sebagai  kota  paling  tepat,  karena  memiliki  banyak  perpustakaan  yang  kaya  akan referensi yang diperlukannya. Di samping itu, kerinduan Ibn Khaldun akan Tunis sebagai  kota  tempat  kelahirannya  dan  kerinduannya  akan  kehidupan  politik  juga dapat dijadikan alasan lain dalam masalah ini.
Kerinduan  Ibn  Khaldun  akan  kota  kelahirannya  tidak  dapat  berlangsung lama, karena beberapa temannya memperlihatkan  sikap  bermusuhan  kepadanya. Oleh  karena  itu,  Ibn  Khaldun  memutuskan  untuk  pergi  menunaikan  ibadah  haji. Ibn  Khaldun  meninggalkan  Tunis  pada  28  Oktober  1382  menuju  kota  Makkah. Dalam  perjalanannya  menuju  Makkah,  ia  menyempatkan  diri  untuk  singgah  di Kairo.  Dengan  kepergiannya  ke  Kairo  ini,  maka  berakhirlah  petualangan  Ibn Khaldun sebagai seorang politikus yang banyak terlibat dalam intrik politik.
Masa ini merupakan fase ketiga dari tahapan kehidupan Ibn Khaldun. Fase ini  dihabiskan  di  Mesir  selama  kurang lebih 24 tahun, yaitu antara 1382  sampai 1406 M. Fase ini dapat dikatakan sebagai masa  pengabdian  Ibn  Khaldun  dalam bidang  akademik  dan  pengadilan.  Ibn  Khaldun  tiba  di  Kairo,  Mesir,  pada  6 Januari 1382 M. Mesir ketika itu berada dalam kekuasaan dinasti Mamluk. Pada masa ini telah dikembangkan  hubungan  perdagangan  dengan  raja-raja  Kristen  di Eropa. Oleh  karena  itu,  wajar  apabila  Ibn  Khaldun  merasa  kagum  dengan kemajuan peradaban yang telah dicapai Kairo. 
Selain  berkarya  dalam  dunia  akademik,  Ibn  Khaldun  juga melakukan kegiatan-kegiatan  yang  berkaitan  dengan  reformasi  hukum. Pada tanggal 8 Agustus 1384, Ibn Khaldun diangkat oleh Sultan Mesir, al-Zahir Barquq, sebagai Hakim Agung Mazhab  Maliki  pada  Mahkamah  Mesir.  Jabatan  yang  dipangku
dengan  penuh  tanggung  ini  dimanfaatkan  Ibn  Khaldun  untuk  melakukan reformasi dalam bidang hukum. Akan tetapi, reformasi ini ternyata telah membuat banyak fihak yang dirugikan yang kemudian menjadi marah dan dengki kepadanya. Akibat fitnah yang dituduhkan kepadanya Ibn Khaldun pun, meskipun tidak terbukti bersalah, ia mengundurkan diri dari jabatan itu.
Pada  tahun  1387,  rencana  Ibn  Khaldun  yang  tertunda,  yakni  menunaikan ibadah  haji  baru  dapat  dilaksanakan.  Sepulang  dari  ibadah  haji,  Ibn  Khaldun diangkat lagi sebagai Hakim Agung Mahkamah  Mesir. Sultan  yang  berkuasa  di Mesir ketika itu adala  Nashir Faraj,  putera Sultan Barquq. Pada masa ini,  ia sempat berkunjung ke Damaskus  dan  Palestina  menyertai  Sultan  dalam  rangka kunjungan untuk mempertahankan kerajaannya dari serangan tentara Mongol. Ibn Khaldun wafat pada tanggal 16 Maret 1406 (26 Ramadlan 808 H.) dalam usia 74 tahun di Mesir. Jenazahnya dimakamkan di pemakaman para sufi di luar Bab al-Nashir, Kairo. 
2.2  Pemikiran Ibn Khaldun
Ibn Khaldun adalah salah seorang cendekiawan Muslim yang hidup pada masa kegelapan Islam.  Ia dipandang sebagai  satu-satunya ilmuwan Muslim  yang tetap  kreatif  menghidupkan  khazanah  intelektualisme  Islam  pada  periode Pertengahan.  Ibn  Khaldun  dalam  lintasan  sejarah  tercatat  sebagai  ilmuwan Muslim  pertama  yang  serius  menggunakan  pendekatan sejarah  (historis)  dalam wacana  keilmuan  Islam.
Kata kunci konsepsi Ibn Khaldun tentang sejarah adalah “Ibrar”, yang berarti contoh atau pelajaran moral yang berguna. Untuk mengetahui posisi sejarah dalam teori Ibn Khaldun, penting dipahami definisi sejarah yang diberikannya. Sejarah  dalam  pandangan Ibn Khaldun bukan  sekedar  cerita  kronik  tentang  berbagai  peristiwa masa lalu, tetapi sejarah juga berarti menyajikan kritik terhadap data dan berita yang ada, di samping  analisis  terhadap  berbagai  faktor  yang  menyebabkan  terjadinya suatu  peristiwa. Oleh  karena  sejarah  mengandung  suatu  penyelidikan  kritis  dan  mencari kebenaran;  suatu  pengetahuan  mendalam  tentang 'bagaimana'  dan 'mengapa' suatu  peristiwa  terjadi,  maka  sejarah  menurut  Ibn Khaldun  dipandang sebagai bagian dari hikmah atau filsafat.
Menurut  Ibn  Khaldun, sejarah  menurut  wataknya  memang  bisa  disusupi oleh kebohongan. Ada tujuh faktor yang menyebabkannya, yaitu: 
1.      Adanya  semangat  terlibat   ( tasyayyu'   atau  partisanship )  kepada pendapat-pendapat-pendapat  dan  mazhab  tertentu.  Apaila  seorang  sejarawan memiliki  sikap  ini,  maka  ia  hanya  akan  menerima  informasi  sejarah  yang menguntungkan pendapat  mazhabnya.  Semangat terlibat akan menutup mata seorang  sejarawan  untuk  bertindak  kritis.  Ia  hanya  menerima  segala  informasi yang  dapat  memberinya  keuntungan,  walaupun  informasi  itu  penuh  dengan kebohongan.
2.      Terlalu  percaya  kepada  seseorang  atau  pihak  penukil  berita sejarah .  Padahal,  sebelum  berita  itu  diterima,  sudah  seharusnya  terlebih  dahulu dilakukan kritik ekstra berupa  ta'dil  dan  tarjih  atau  personality criticism.
3.      Tidak  memiliki  kemampuan  untuk  menangkap  kebenaran  dari apa  yang  dilihat  atau  didengar ,  kemudian  menyampaikan  informasi diperolehnya  atau  observasi  yang  dilakukannya  atas  dasar  perkiraan-perkiraan saja. Sejarawan dengan sikap ini tidak akan mampu  menganalisa  permasalahan dengan  tepat.  Hal  ini  mungkin  saja  terjadi  karena  kekurangan  informasi  atau karena kurang tajam pandangannya.
4.      Asumsi  yang  tidak  beralasan  terhadap  kebenaran  sesuatu.  Sejarawan bersikap seperti ini biasanya disebabkan terlalu percaya kepada sumber informasi, sehingga ia tidak berpikir tentang kemugkinan kebenaran yang lainnya.
5.      Tidak  mampu  secara  tepat  menempatkan  suatu  peristiwa  pada prooporsi yang sebenarnya atau bagaimana kondisi-kondisi sesuai dengan realitas. Hal  ini  bisa  terjadi    karena  adanya  ambisi-ambisi,  distorsi,  atau  kabur  dan rumitnya peristiwa sejarah yang dihadapi. Sikap ini bisa menyebabkan terjadinya pemutarbalikan  fakta  sejarah,  dan  dengan  tidak  sengaja  telah  menyampaikan informasi yang tidak benar.
6.      Adanya  fakta  bahwa  kebanyakan  orang  cenderung  untuk  mengambil hati orang-orang yang sedang berkuasa atau memiliki kekuasaan. Dengan memuji dan menyanjungnya, mereka hanya menyampaikan  hal-hal  yang  baik-baik  saja, sehingga informasi yang dipublikasikan menjadi tidak jujur dan menyimpang dari kebenaran.  Sejarawan  seperti  ini  biasanya  ingin  mencari  muka,  dengan  tujuan mendapatkan keuntungan hanya untuk dirinya sendiri.
7.      Tidak  mengetahui  hukum-hukum  dan  watak-watak  perubahan  yang terjadi  dalam  masyarakat.  Setai  peristiwa  pada  hakekatnya  mempunyai  watak khas  dan  kondisi-kondisi  yang  melebur  di  dalamnya.  Apabila  seorang  sejarawan mengetahui  hukum-hukum  dan  watak-watak  suatu  peristiwa,  maka  pengetahuan itu  sesungguhnya  dapat  membantunya  dalam  membedakan  yang  benar  dan  yang salah.  Pengetahuan  ini  lebih  efektif  dalam  memeriksa  informasi  sejarah  secara kritis. Oleh  karena  itu,  sebab  ketujuh  ini  merupakan  sebab  terpenting,  meskipun diletakkan pada urutan terakhir.

2.3  Filsafat Sejarah Ibn Khaldun
Filsafat  sejarah  dalam  pengertian  yang  paling  sederhana  adalah  tinjauan terhadap  peristiwa-peristiwa  sejarah  secara  filosofis  untuk  mengetahui  factor faktor  essensial  yang  mengendalikan  perjalanan  peristiwa-peristiwa  historis  itu, untuk  kemudian  mengikhtisarkan  hukum-hukum  umum  yang  tetap,  yang mengarahkan  perkembangan  berbagai  bangsa  dan  negara  dalam  berbagai  masa dan generasi.
Menurut Ibn  Khaldun,  masyarakat  adalah  makhluk  historis  yang hidup  dan berkembang sesuai dengan hukum-hukum yang khusus berkenaan  dengannya. Hukum-hukum  tersebut  dapat diamati dan dibatasi lewat  pengkajian  terhadap  sejumlah fenomena sosial. Ibn  Khaldun berpendapat  bahwa 'ashabiyah'  merupakan  asas  berdirinya  suatu  negara  dan faktor  ekonomi   adalah  faktor  terpenting   yang  menyebabkan  terjadinya perkembangan masyarakat. Apabila ditinjau dari aspek ini, Ibn Khaldun  dapat dipandang  sebagai  salah  seorang  penyeru  materialisme sejarah.
Konsep gerak sejarah Ibn Khaldun mengikut pada tiga aliran Filsafat sejarah. Pertama, aliran sejarah sosial. Aliran ini berpendapat bahwa fenomena-fenomena sosial dapat ditafsirkan, dan teori-teorinya dapat diuraikan dari fakta-fakta sejarah. Kedua, aliran ekonomi. Aliran ini menafsirkan sejarah secara materialis dan menguraikan fenomena-fenomena sosial secara ekonomis. Setiap perubahan dalam masyarakat dan fenomena-fenomenanya merujuk pada faktor ekonomi. Karl Marx adalah tokoh yang mengembangkan aliran Filsafat sejarah ini. Ketiga, aliran geografis. Aliran ini memandang manusia sebagai putra alam lingkungan dan kondisi-kondisi alam di sekitarnya. Oleh karena itu dalam penyejarahannya, seseorang, masyarakat dan tradisi-tradisinya dibentuk oleh lingkungan dan alam dimana ia berada. Alam dan lingkungan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat, walaupun manusia sendiri juga bisa mempengaruhi dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Menurut Ibn Khaldun setiap fenomena sosial tunduk pada hukum perkembangan, bahkan  perkembangan  dalam  fenomena-fenomena  sosial  lebih gamblang tinimbang dalam fenomena-fenomena alam, serta segala sesuatu dalam masyarakat  manusia  selalu  berubah. Ibn  Khaldun misalnya menyerupakan umur negara dengan kehidupan manusia. Di sini Ibn Khaldun bermaksud untuk  menyatakan  bahwa  negara  terus  berkembang, sebab kehidupan itu sendiri  berada  dalam  gerak  dan  perkembangan  yang berkesinambungan.
Perkembangan   menurut  Ibn  Khaldun  tidaklah  berupa  lingkaran  dan garis  lurus, melainkan berbentuk spiral. Sebagai contoh misalnya, adalah perkembangan  negara.  Negara  mana  pun,  setiap  kali  mencapai  puncak  kejayaan dan kebudayaannya, akan memasuki masa senja dan mulai mengalami keruntuhan untuk  digantikan  negara  baru.  Negara  baru  ini  tidak  bermula  dari  nol, tetapi mengambil  peninggalan  negara  yang  lama,  melengkapinya,  menciptakan kebudayaan  yang  lebih  maju  yang  berbeda  dari  kebudayaan  negara  sebelumnya, meski  perbedaan  ini  tidak  tampak  sehingga  sulit  diamati.  Namun  dengan berulangkalinya  daur  ini  berlangsung,  perbedaan  tersebut  akan  tampak  makin jelas.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan sesuai versi dari Ibn Khaldun ialah
1)      Ekonomi.  Ibn  Khaldun  berpendapat  bahwa  antara  fenomena-fenomena sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-fenomena ekonomi, menainkan peranan yang penting dalam perkembangan kebudayaan, dan mempunyai  dampak  yang  besar  atas  eksistensi  negara  dan  perkembangannya. Baginya  faktor  ekonomi  sebagai  faktor  terpenting  yang  menggerakkan  sejarah. Aspek  ekonomilah  yang  menentukan  watak  kehidupan  sosial.  Meskipun demikian, Ibn Khaldun tidak dapat dipandang sebagai seorang pemikir materialis murni, karena ia kadang-kadang menempatkan faktor-faktor mental lebih dominan dalam mempengaruhi perkembangan manusia.
2)      Alam. Ibn Khaldun juga menyatakan adanya  dampak  alam  atas individu-individu  dan  masyarakat.  Menurut  Ibn  Khaldun,  lingkungan  fisik  besar dampaknya  terhadap  masyarakat  manusia,  sebab  sampai  ke  batas  tertentu watak masyarakat  dipengaruhi  bumi,  posisinya,  peringkat  kesuburannya, jenis hasil bumi yang dihasilkannya dan bahan-bahan  mentah  yang  dimilikinya.  Ini  berarti bahwa  alam  membatasi  kegiatan  manusia  dan  menciptakan  batas-batas  apa  yang dilakukannya. Selain itu, alam juga mempengaruhi sifat-sifat fisik dan psikisnya, dan  bahkan  juga  mempengaruhi  kehidupan  kulturalnya.  Atas  dasar  itu,  Ibn Khaldun  menyimpulkan  bahwa  kebudayaan  tidak  mungkin  ada  kecuali di kawasan-kawasan tertentu, tidak yang lainnya.
3)      Agama. Ibn Khaldun, demikian dikatakan Gaston Bouthoul, dalam kedudukannya  sebagai  seorang  Muslim,  berpendapat  tentang  adanya  pengarahan Ilahi yang mengendalikan  hukum-hukum  yang  mengarahkan  berbagai  fenomena. Hal ini tidak bertentangan dengan pengakuan tentang adanya berbagai factor yang mengendalikan perjalanan dan  perkembangan  kehidupan  sosial  dan  sejarah, misalnya  saja  faktor  ekonomi,  alam,  dan  hukum-hukum  determinisme  sejarah. Sebab  pengarahan  Ilahi  berada  pada  segala  sesuatu  dan  mampu  menguah perjalanan segala sesuatu. Hubungan  antara  Allah  dan  alam  manusia  diuraikan  Ibn  Khaldun  secara luas. Menurut Ibn Khaldun hubungan antara Allah dan alam manusia tampak pada setiap ruang dan waktu. Kata Ibn Khaldun 'Allah menjadikan segala sesuatu yang ada  dalam  alam  untuk  manusia  dan  sebagai  anugerah  kepadanya.  Ia  menjadikan segala sesuatu yang ada di antara langit dan bumi bagi manusia dan menundukkan laut dan segala hewan baginya pula. Kekuasaan manusia terentang di atas seluruh alam dan segala isinya sehingga Allah menjadikan manusia sebagai khalifah-Nya. Mengenai dampak agama atas kehidupan sosial dan perkembangannya Ibn Khaldun  mengatakan  sangat  baik  bagi  perkembangan  manusia.  Menurutnya apabila  hukum-hukum  itu  adalah  hukum-hukum  yang  ditentukan  oleh  Allah dengan perantaraan seorang pembuat hukum agama (yakni nabi atau rasul), maka pemerintahan  disebut  berdasarkan  agama. Pemerintahan  yang  demikian menurutnya  sangat berguna sekali baik untuk kehidupan di dunia maupun untuk kehidupan di akhirat. Meskipun kehidupan sosial bisa  berlangsung  tanpa  ada  agama,  namun  agamalah  yang  mendorong  ke depan dan menjadikan kehidupan sosial menjadi lebih utama.
Berkaitan dengan hukum determinisme sejarah, Ibn Khaldun menguraikannya dalam tiga hukum, yakni
Pertama, Hukum Sebab-Akibat (Legal Causality) yaitu hukum determinisme yang berkaitan dengan ilmu-ilmu kealaman pada asal mulanya. Khaldun menerapkan dan menjadikan hukum ini sebagai salah satu diantara dua prinsip Filsafatnya. Ia meyakini adanya hubungan sebab-akibat antara realitas dengan fenomena. Ia berasumsi bahwa semua realitas di alam ini dapat dicari hukum kausalitasnya. Kecuali mukjizat para nabi dan karomah para Wali.
Kedua, Hukum Peniruan (Legal Copying). Menurut Khaldun peniruan itu sendiri merupakan satu hukum yang umum. Peniruan bisa menyebabkan kesamaan sosial. Ia menguraikan bahwa kelompok yang kalah selalu meniru kelompok yang menang dalam pakaian, tanda-tanda kebesaran, aqidah dan adat.
Ketiga, Hukum Perbedaan (Legal Differences). Masyarakat-masyarakat menurut Ibn Khaldun, tidaklah sama secara mutlak, tetapi di antara masyarakat  itu terdapat perbedaan-perbedaan yang harus diketahui para sejarawan. Perbedaan  antara  satu  masyarakat  dengan masyarakat  lainnya timbul dari upaya  peniruan. Keadaan yang demikian ini  juga berlaku  pada  negara,  dimana  negara  yang  mucul  belakangan,  akan  berupaya meniru  negara  sebelumnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar